BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Meskipun ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja telah diatur sedemikian rupa, tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang diharapkan. Begitu banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Begitu banyak berita kecelakaan kerja yang dapat kita saksikan. Dalam makalah ini kemudian akan dibahas mengenai permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja serta bagaimana mewujudkannya dalam keadaan yang nyata.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang harus dipahami dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja yaitu apa saja tujuan dan pentingnya keselamatan kerja,gangguan apa yang bisa terjadi dalam keselamatan dan kesehatan kerja,serta mengetahui strategi apa saja yang digunakan untuk meningkatkan kualitas kerja para karyawan dan pertimbangan hukum apa yang menaungi keselamatan dan kesehatan kerja.
C. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia 2 serta untuk mengetahui lebih lanjut tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Diharapkan manfaat dari pembahasan ini adalah dapat menambah pengetahuan kita tentang syarat dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga kita mengerjakan suatu pekerjaan di bengkel atau industri sudah tahu keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
- Menurut Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
- Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
- Menurut Ridley, John (1983), mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
- Jackson, menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
- Ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. (Lalu Husni, 2003: 138).
Keselamatan dan kesehatan kerja menuju pada kondisi kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedkit pekerja yang menderita cedera atau penyakit jangkapendek maupun jangka panjang sebagai akibat dari pekerjaan mereka diperusahaan tersebut.
Kondisi fisiologis-fiskal meliputih penyajit penyakit-penyakit kecelakaan kerja seperti kehilangan nyawa atau anggota badan, cidera yang diakibatkan gerakan yang berulang, sakit punggung, sindrom karpaltunnel, penyakit-penyakit kardiovaskular, berbagai jenis kanker seperti kanker paru-paru dan leukemia, emphysema,serta arthritis. Kondisi- kondisi lain yang diketahui sebagai akibat dari tidak sehatnya lingkungan pekerjaan meliputih penyakit paru-paru putih, penyakit paru-paru coklat, penyakit paru-paru hitam, kemandulan, kerusakan sistem syaraf pusat dan bronghitis kronis.
Kondisi-kondisi fisikologis diakibatkan oleh stress pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputih ketidak puasan, sikap apatis, penarikan diri, penonjolan diri, pandangan sempit, menjadi pelupah, kebingungan terhadap peran dan kewajiban, tidak mempercayai orang lain, bimbang dalam mengambil keputusan, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan dan kecenderungan untuk mudah putus asah terhadap hal-hal yang remeh.
B. Tujuan Keselamatan dan kesehatan Kerja
a. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
- Mencegah/ mengurangi kematian.
- Mencegah/mengurangi cacat tetap.
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
- Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
- Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
- Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Baik aspek fisik maupun sosio-fisikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamatan dan kjesehatan kerja. Kondisi-kondisi sosio-fisikologis membawa dampak besar bagi keselamatan dan kesehatan kerja, dan perusahaan yang harus melakukan sesuatu untuk mengatasinya, yaitu, misalnya para pekerja setelah jam kerjamenerimah petunjuk mengenai metode-metode manajemen stress. Petunjuk-petunjuk ini meliputih meditasi, latihan pernapasan, dan satu teknik yang disebut dotstopin. Teknik yang sejenis dengan biofekback ini mengajarkan para pekerja untuk mengendalikan stress mereka dengan mengenang suatu saat yang indah dan memusatkan diri pada perasaan-perasaan dan sensasi-sensasi yang mereka alamih pada waktu itu. Dewasa ini, upaya-upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja tidaklah lengkap tanpa suatu strategi untuk mengurangi stress fisikologis yang berhubungan dengan pekerjaan.
a. kecelakan - kecelakan kerja
perusahaan-perusahaan tertentu atau depertemen tertentu cenderung mempunyai tingkat kecelakan kecelakan kerja yang tinggi daripada lainya. Beberapa krateristik dapat menjelaskan perbedaan tersebut.
- kualitas organisasi. Tingkat kecelakaan berbeda secara substansi meburut jenis industry. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan industry konstruksi dan manufaktur mempunyai tingkat kecelakan yang lebih tinggi daripada perusahaan-perusahaan industry jasa, keuangan, asuransi, dan real estat. Perusahaan-perusahaan kecil dan besar (yaitu perusahaan yang mempunyai kurangdari seratus pekerja dan perusahaan yang mempunyai lebih dari seribu pekerja) mempunyai tingkat kecelakan yang lebih rendah daripada perusahaan-perusahaan menengah.
- pekerja yang mudah celaka. Sebagian ahli enunjuk pekerja sebagi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bergantung pada perilaku pekerja, tingkat bahaya dalam lingkungan pekerjaan dan semata-mata bernasib sial. Sampai seberapa jauh seorang pekerja menjadi penyebab kecelakaan dapat menjadi petunjuk kecenderungansi pekerja untuk mengalami kecelakaan? Tidak ada suatu karakteristik pribadi khusus pekerja yang selalu cenderung mendapat kecelakan. Tetapi, karakteristik psikologis dan fisik tentu tampaknya membuat sebagian pekerja lebih mudah mengalami kecelakaan disbanding yang lain. Contohnya, para pekerja yang emosinya ‘tinggi’ mempunyai angka kecelakaan yang lebih kecil daripada pekerja yang emosinya “rendah”, dan para pekerja yang mengalami kecelakaan lebih kecil adalah orang-orang yang lebih optimis dapat dipercaya dan peduli terhadap orang lain dibandingkan dengan para pekerja yang lebih sering mengalami kecelakaan. Para pekerja yang mengalami stress berat lebih mungkin mengalami kecelakaan dibandingkan dengan mereka yang mengalami stress ringan. Para pekerja yang sudah berumur lebih sedikit mengalami kecelakaan dibandingkan mereka yang berusia mudah. Dan orang-orang yang lebih cepat mengenali pola-pola visual daripada membuat manipulasi muscular lebih sedikit mengalami kecelakaan dibandingkan orang-orang dengan karasteristik sebaliknya. Banyak kondisi fisikologis dapat berkaitan dengan kecenderungan mengalami kecelaka –misalnya kebencian dan ketidakmatangan emosional-barang kali merupakan kondisi yang tidak permanen. Karenanya,kondisi-kondisi ini sulit dideteksi sampai suatu ketika terjadi satu kecelakaan
- pekerja berperangai sadis. Kekerasan ditempat pekerjaan meningkat dengan pesat, dan perusahaan dianggap bertanggung-jawab terhadap hal itu. Pembunuhan adalah penyebab kematian terbesar di tempat pekerjaan saat ini.
sumber-sumber potensial penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang sama beragamnya seperti gejala-gejala penyakit tersebut. Beberapa badan federal secara sistematis telah mempelajari lingkungan pekerjaan, dan telah mengidentifikasi penyebab penyakit-penyakit berbahaya berasal dari ansenik, asbes, bensin, biglorometiletter, debu batu bara asap tungku batu arang, debu kapas, timah, radiasi dan vinin florida. Para pekerja yang besar kemungkinannya terkena bahaya-bahaya itu meliputih pekerja-pekerja dipabrik kimia dan penyulingan minyak, penambang, pekerja pabrik testil dan pabrik baja, pekerja di peleburan timah, teknisi medis, tukang cat, pembuatan sepatu, dan pekerja industry plastic.riset lebih lanjut tentunya akan dapat mengungkapkan bahaya-bahaya lain yang ingin didiagnosis dan diatasi oleh perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerja mereka dimasa depan.
- kategori penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dalam jangka panjang, bahaya-bahaya di lingkungan tempat kerja dikaitkan dengan kanker kelenjar tiroid, hati, paru-paru, otak, dan ginjal ; penyakit paru-paru putih, coklat,dan hitam ; leukemia; bronchitis; emphysema; lymphoma; anemia plastic, kerusakan sistim saraf pusat; dan kelainan-kelainan reproduksi (misalnya kemandulan, kerusakan genetic, keguguran, dan cacat pada waktu lahir.
- kelompok-kelompok pekerjaan yang berisiko. Penambang, pekerja transportasi dan konstruksi, serta pekerja kerah biru dan pekerja tingkat rendah pada industry manufaktur menderita sebagian besar penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan maupun kecelakaan-kecelakaan kerja. Pekerjaan-pekerjaan yang paling tidak aman adalah pertambangan, pertanian, dan konstruksi. disamping itu, sejumlah pekerja industry petro kimia dan pengilangan minyak,pekerja pencelupan, pengguna bahan celup, pekerja pabrik tekstil, pabrik industry plastic, pengecat dan pekerja pabrik kimia adalah yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan yang paling berbahaya. Penyakit-penyakit kulit adalah penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan yang paling umum dilaporkan, dimana para pekerja pabrik kulit sebagai kelompok pekerja yang paling banyak terkena.
Bagi banyak pekerja, kehidupan kerja berkualitas rendah disebabkan oleh kondisi tempat kerja yang gagal untuk memenuhi freferensi-freferensi dan minat-minat tertentu serti rasa tanggung jawab, keingina akan pemberdayaan dan keterlibatan dalam pekerjaan, tantangan, harga diri, pengendalian diri, penghargaan, prestasi, keadilan, kemanan, dan kepastian.
d. Stres pekerjaan
penyebab umum stress bagi banyak pekerja adalah supervisor (atasan), salary (gaji), security (keamanan), dan safety (keselamatan). Aturan-aturan kerja yang sempit dan tekanan-tekanan yang tiada henti untuk mencapai sejumlah produksi yang lebih tinggi adalah penyebab untama stress yang dikaitkan para pekerja dengan supervisor. Gaji adalah penyebab stress bila dianggap tidak diberikan secara adil. Para pekerja mengalami stress ketika merasa tidak pasti apakah mereka tetap mempunyai pekerjaan bulan depan, minggu depan, atau bahkan besok. Bagi banyak pekerja, rendahnya keamanan kerja bahkan lebih menimbulkan stress dan rendahnya keselamatan kerja-paling tidak, dengan pekerjaan dimana tigkat keselamatan kerja rendah, mereka mengetahui risikonya, sementara dengan pekerja yang tidak aman mere akan terus berada dalam keadaan tidak pasti.
- Perubahan organisasi. Perubahan-perubahan yang dibuat oleh perusahaan biasanya melibatkan sesuatu yang penting dan disertai dengan ketidakpastian. Banyak perubahan dibuat tanpa pemberitahuan-pemberitahuan resmi. Walaupun kabar-kabar burung seriung beredar bahwa aka nada perubahan, bentuk perubahan yang pasti hanya sebatas spekulasi. Orang-orang was-was apakah perubahan tersebut akan mempunya dampak kepada mereka, barangkali dengan mengganti mereka. Atau menyebabkan mereka di pindahkan. Akibtnya, banyak pekerja menderita gejal-gejala stress.
- Tingkat kecepatan kerja. Tingkat kecepatan kerja dapat dkendalikan oleh mesin atau manusia. Kecepatan kerja yang diitentukan oleh mesin memberikan kendali atas kecepatan pelaksanaan dan hasil pekerjaan kepada sesuatu selain manusia. Kecepata yang ditentukan oleh manusia tersebut memberikan Kendali kepada manusia. Akibat dari kecepatan yang ditentukan olehn mesin adalah amat besar, pekerja tidak dapat memuaskan kebutuhan yang penting untuk mengendalikan situasi.
- Lingkungan fisik. Walaupun otomatisasi kantor adalah suatu cara meningkatkan produktivitas, hal itu mempunya kelemahan-kelemahan yang berhubungan dengan stres. Satu aspek otomatisasi kantor mempunyai karakteristik berkaitan dengan stress adalah video, display, temina (VDT) aspek-aspek lingkungan kerja yang berkaitan dengan stress adalah tempat kerja yang sesat, kurangnya kebebasan pribadi dan kurangnya pengawasan.
- Pekerja yang rentan stress. Manusia memang berbeda dalam memberikan respon terhadap penyebab stress. Perbedaaan klasik adalah yang disebut sebagaia tipe A dan prilaku tipe B. orang-orang dengan prilaku tipe A suka melakukan hal-hal menurut cara mereka sendiri, dan mau mengeluarkan banyak tenaga untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang sangat sulitpun dikerjakan dengan cara yang mereka sukai. Tetapi, orang-orang tipe A adalah ‘pengerak dan pendobrak’. Mereka menikmati menjadi pemimpin di lingkungan mereka, dan mengubah prilaku orang lain. Orang –orang dengan prilaku tipe B umumnya lebih toleran. Mereka tidak mudah frustasi atau marah, dan mereka juga tidak menghabiskan banyak energy dalam memberikan respon terhadap hal-hal yang mereka tidak sesuai. Orang-orang tipe B biasanya merupakan supervisor yang hebat. Mereka mungkin akan memberikan kebebasan yang besar kepada bawahannya tetapi juga mungkn tidak akan memberikan dukungan keatas yang diperlukan untuk kepemimpinan yang efektif.
Kelelahan kerja (job burnout) adalah sejinis stress yang banyak dialami oleh orang-orang yang bekerja dalam pekerjaan-pekerjaan pelayanan, seperti karyawan kesehatan, pendidikan, kepolisian, keagamaan, dan sebagainya. Jenis reaksi terhadap pekerjaan ini meliputih reaksi-reaksi sikap dan emosional sebagai akibat pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pekerjaan.
Konsekuensi kelelahan kerja. Pekerja yang mengalami kelelahan kerja akan berprestasi lebih buruk daripda pekerja yang masih ‘penuh semangat’. Konsekuensi kelelahan kerja yang tidak menguntungkan lainnya adalah memburuknya hubungan si pekerja dengan rekan kerjanya yang lain. Selain membawa kepada prilaku yang mempunyai dampak negative terhadap kwalitas kehidupan kerja seseorang, kelelahan kerja juga dapat mendorong terciptanya tingkah laku yang menyebabkan menurunnya kwalitas hidup rumah tangga seseorang.akhirnya. kelelahan kerja akan menjadi penyebab timbulnya masalah-masalah kesehatan.
D. Strategi meningkatkan kualitas kerja
Bila penyebab sudah diidentifikasi, strategi-strategi dapat dikembangkan untuk menghilangkan atau mengurangi bahaya kerja. Untuk menentukan apakah suatu strategi efektif atau tidak, perusahaan dapat membandingkan insiden, kegawatan, dan frekuensi penyakit-penyakit dan kecelakaan sebelum dan sesudah strategi tersebut diberlakukan.
1. memantau tingkat keselamatan dan kesehatan kerja.
Mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk menyimpan catatan insiden-insiden kecelakaan dan kasus penyakit yang terjadi dalam perusahaan. Perusahaan juga mencatat tingkat kegawatan dan frekuensi setiap kecelakaan atau kasus penyakit tersebut.
- tingkat insiden indeks keamanan indutsri yang paling eksplisit adalah tingkat insiden yang mengambarkan jumlah kecelakan dan penyakit dalam satu tahun.
- tingkat frekuensi mencerminkan jumlah kecelakaan dan penyakit setiap satu juta jam kerja, bukan dalam setahun seperti dalam tingkat insiden.
- tingkat kegawatan. Tingkat kegawatan mengambarkan jam kerja yang hilang karena kecelakaan atau penyakit.
- mengendalikan kecelakaan. Cara terbaik untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan kerja barang kali adalah dengan merancang lingkungan kerja sedemikian rupa sehinga kecelakaan tidak akan terjadi. Diantara bentuk-bentuk keselamatan kerja yang dapat dirancang didalam lingkungan fisik perusahaan adalah menempatkan penjaga dekat mesin-,mesin, pegangan pada tangga, kaca mata dan helm pelindung, lampu peringatan, mekanisme perbaikan diri dan penghentian pekerjaan secara otomatis. Sampai seberapa jauh usaha-usaha tersebut dapat mengurangi kecelakaan tergantung pada penerimaan dan penerimaan oleh pekerja. Sebagai contoh, kemungkinan cedera mata dapat dikurangi dengan tersedianya kacamata pelindung hanya bila para pekerja memakai kacamata tersebut dengan benar.
- ergonomis. Cara lain untuk meningkatkan keselamatan kerja adalah dengan membuat pekerjaan itu sendiri menjadi lebih nyaman dan tidak terlalu melelahkan, melalui ergonomis. Ergonomis mempertimbangkan perubahan-perubahan pada lingkungan pekerjaan sehubungan dengan kemampuan-kemampuan fisik dan fisiologis serta keterbatasan-keterbatasan pekerja.
- divisi keselamatan kerja. Strategi lain dalam rangka mencegah kecelakaan adalah pemamfaatan divisi-divisi keselamatan kerja. Departemen SDM dapat berfungsi sebagai coordinator panitia yang terdiri dari beberapa orang wakil pekerja. Bil ada serikat buruh di perusahaan, divisi ini juga harus mempunyai anggota yang mewakili serikat buruh. Sering beberapa perusahaan memiliki beberapa anggota divisi keselamatan kerja pada tingkat departemen untuk implementasi dan administrasi, dan divisi yang lebih besar pada tingkat perusahaan untuk merumuskan kebijakan.
- pengubahan tingkah laku. Mendorong dilaksanakannya kebiasaan kerja yang dapat mengurangi kenungkinan kecelakaan juga dapat menjadi strategi yang sangat berhasil. Untuk mengubah prilaku pekerja dapat dipakai imbalan yang bukan berbentuk uang, seperti umpan baik yang positif, berbentuk aktivitas (seperti libur kerja), imbalan materi (perusahaan membelikan kue donat selama waktu istirahat), sampai pada yang berbentuk uang (seperti, bonus pekerja mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan tingkat keselamatan kerja yang diiniginkan).
- mengurangi timbunya penyakit. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih memakan biaya dan berbahaya bagi perusahaan dan para pekerja dibandingkan dengan kecelakaan kerja.karena hubungan sebab akibat antara lingkungan fisik dengan penyakit-penyakit tersebut sering kabur, umumnya perusahaan sulit mengembangkan strategi untuk mengurangi timbulnya penyakit-penyakit.
- penyimpanan catatan. Mewajibkan perusahaan untuk setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yanh terdapat dalam lingkungan pekerjaan dan menyimpan catatan mengenai informasi yang terinci tersebut. Catatan ini juga harus mencantumkan informasi mengenai penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan pengaruh berbahaya bahan-bahan tersebut. Informasi ini harus disimpan selama masa inkubasi penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkannya bahkan mungkin ada yang sampai selama 40 tahun. Jika perusahaan tersebut dijual, pemilik yang baru harus mengambil alih tanggung jawab penyimpanan catatan tersebut dan harus melanjutkan pengumpulan data yang dibutuhkan.
- memantau kontak langsung. pendekatan yang pertama dalam mengendalikan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan adalah membebaskan tempat pekerjaan dari bahan-bahan kimia atau racun; suatu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan membatasi kontak langsung terhadap zat-zat yang berbahaya.
- penyaringan genetic. Penyeringan genetic adalah pendekatan untuk mengandalikan pengakit-penyakit yang paling ekstrem, sehingga controversial. Susunan genetic individu dapat membuat seseorang lebih atau tidak begitu mudah terserang penyakit tertentu. Dengan menggunakan uji genetic untuk menyering individu-individu yang rentang terhadap penyakit-penyakit tertentu, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan untuk menghadapi klaim kompensasi dan masalh-masalah yang terkait dengan hal itu. Penentang penyeringan genetic berpendapat bahwa prosedur tersebut mengukur predisposisi seseorang terhadap penyakit, bukan kehadiran tersebutyang sebenarnya,dan oleh karenanya melanggar hak-hak individu.
Semakin banyak perusahaan memberikan program pelatihan yang dirancang untuk membantu para pekerja mengatasi stres yang diakibatkan oleh pekerjaan. Contohnya J.P. Morgan memberikan program manajemen stress sebagai bagian dari kurikulum pengembangan pengawasan manajemen yang lebih luas program ini disediankan untuk staf pengawasan, staf profesional, dan pegawai, dengan tujuan memperkenalkan bahan-bahan, keahlian informasi, dan definisi peran pengawasan dan manajemen. Titik beratnya adalah pada penyediaan informasi yang konkret untuk mengurangi ambiguitas yang berkaitan dengan pergantian peran pekerjaan yangber langsung dengan cepat.
- peningkatan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Pentingnya kemampuan mengendalika atau setidaknya memprediksi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang sangat disadari. Mempunya kesempatan bagi karyawan untuk menentukan sendiri ditambah dengan kebebasan dan kemampuan untuk mempengaruhi kejadian-kejadian di sekitarnya dapat memnjadi suber motivasi intrinsic (dari dalam diri) dan penghargaan yang sangat berarti. Jika kesempatan untuk mengendalikan tidak dipunyai seorang karyawan dan karyawan merasa terjebak dalam suatu lingkungan yang tidak dapat dikendalikan maupun dieamlkan, kondisi psikologis mauapun fisik karyawan kemungkinana besar akan terganggu.
- strategi- strategi manajemen stress pribasi. Manajemen waktu dapat merupakan strategi yang efektif dalam mengetasi stres pekerjaan. Strategi ini sebagian besar di dasarkana atas indentifikasi atas awal tujuan-tujuan pribadi pekerjaan. Strategi-strategi lain yang menjadi bagian manajemen stress perorangan meliputi pola makan yang sehat, olahraga yang teratu, pemantauan kesehatan fisik, dan membentuk kelompok pendukung sosial. Banyak perusahaan besar mendorong pekerja-pekerjanya untuk mendaftarkan diri dalam program latihan olahraga yang tertur dimana kebugaran dan kesehatan mereka dipantau secara seksama.
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan meningkatnya tanggung jawab, semakin banyak perusahaan mengembangkan pertanyaan-pertanyaan kebijakan yang menangkut bahaya-bahaya. Pertanyaan-pertanyaan ini berkembang dari satu kepedulia bahwa perusahaan-perusahaan harus pro aktif mengenai masalah-masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
4. menciptakan program-program kebugaran.
Perusahaan-perusahaan semakin memusatkan perhatian kepada usaha-usaha menjaga agar para kerja tetap sehat dari pada menolong mereka sembuh dari sakitnya. Mereka membuka makin banyak program-program kebugaran dan kelihatannya program-program tersebut memberikan hasil yang mengembirakan.
Lihat Dulu :
Cara Menghilangkan Jerawat
E. Pertimbangan hukum
perangkat kerja hukum bagi keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut :
1. occupational safety and health administration
occupational safety and health administration (OSHA) mengharuskan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja tanpa memandang ukuran perusahaan, pelaporan oleh perusahaan, dan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja. OSHA bertanggung jawab untuk menetapkan dan pemberlakuan strandar keselamtan dan kesehatan kerja, serta memeriksa dan menerbitkan surat panggilan kepada perusahaan yang melanggar starndar tersebut. Tanpa memandang apakah akandiperiksa oleh OSHA perusahaan-perusahaan tetap harus mamiliki catatan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik, sehingga OSHA dapat memperoleh statistic yang akurat mengenai kecelakaan-kecelakaan dan kasus yang berhubungan dengan pekerjaan.
2. program-program kompensasi pekerjaan
Sementara OSHA diciptakan untuk memberikan perlindungan terhadap kecelakaan dan penyekit yang dialami pekerja dalam pekerjaan, kompensasi pekerja diciptakan untuk memberikan bantuan keuangan bagi para pekerja akibat keselakaan kerja dan penyekit tersebut. Pembayaran kompensasi pekerja dalam kasus-kasus kecemasan, depresi, dan kelainan mental yang berhubungan dengan pekerja.
3. common-law doctrine of torts
Hokum ini terdiri dari putusan-putusan pengadilan yang berkenaan dengan tidakan-tindakan pelanggaran seperti cedera ang dialami seorang pekerja akibat tindakannya sendiri atau akibat perbuatan lainnya, atau bahkan konsumen, dan menyebabkan tuntunan hokum kepada perusahaan. Pekerja dan konsumen dapat memperoleh ganti rugi kerusakan jika mereka dapat menunjukan bahwa perusahaan telah bertindak ceroboh, atau dengan sengaja menimbulkan kesusahan dengan maksud merendahkan atau menghina. Hanya beberapa kasus yang berhasil, mungkin sebagai karena program kompensasi pekerja dirancang untuk menghindarkan kecelakaan-kecelakaan kerja dan tuntunan hokum selama ini kasus-kasus yang berhasal mengajukan perusahaan kepengadilan adalah kasus-kasus khusus karena melibatkan biaya yang besar.
4. inisiatif-inisiatif local
Perusahaan-perusahaan perlu memperhatikan perturan-peraturan local. Kadang-kadang inisiativ-inisiativ local ini memberikan sekilas tentang petunjuk yang akan dilakukan ileh pemerintah daerah lainnya atau bahkan pemerintah pusat yang akan datang.
Baca Juga:
Cara Menghilangkan Bekas Jerawat
F. Urgensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:
a. Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).
b. Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi peledaka
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Memelihara kesehatan dan ketertiban
d. Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).
e. Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait. (Pasal 11 ayat 1).
(Suma’mur. 1981: 29-34).
Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur pula bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
- Keselamatan kerja
- Moral dan kesusilaan
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
- Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan adalah tujuan dan efisiensi perusahaan sendiri juga akan tercapai apabila semua pihak melakukan pekerjaannya masing-masing dengan tenang dan tentram, tidak khawatir akan ancaman yang mungkin menimpa mereka. Selain itu akan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi nantinya juga akan membawa kerugian bagi semua pihak. Kerugian tersebut diantaranya menurut Slamet Saksono (1988: 102) adalah hilangnya jam kerja selama terjadi kecelakaan, pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian mesin dan alat kerja serta pengeluaran biaya pengobatan bagi korban kecelakaan kerja.
Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
- Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
- Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.
- Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
- Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
- Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
- Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Pengusaha sendiri juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja. Misalnya terhadap tenaga kerja yang baru, ia berkewajiban menjelaskan tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja, semua alat pengaman diri yang harus dipakai saat bekerja, dan cara melakukan pekerjaannya. Sedangkan untuk pekerja yang telah dipekerjakan, pengusaha wajib memeriksa kesehatan fisik dan mental secara berkala, menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri, memasang gambar-gambar tanda bahaya di tempat kerja dan melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi kepada Depnaker setempat.
Para pekerja sendiri berhak meminta kepada pimpinan perusahaan untuk dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja, menyatakan keberatan bila melakukan pekerjaan yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya tidak layak. Tetapi pekerja juga memiliki kewajiban untuk memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan dan menaati persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Setelah mengetahui urgensi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, koordinasi dari pihak-pihak yang ada di tempat kerja guna mewujudkan keadaan yang aman saat bekerja akan lebih mudah terwujud.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
B. Saran
Berdasarkan hasil analisis data dan kesimpulan diatas maka kami ajukan saran-saran sebagai berikut :
1. Bagi perusahaan
Bagi pihak perusahaan untuk disarankan untuk menekankan seminimal mungkin terjadinya kecelakaan kerja, dengan jalan antara lain meningkatkan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan baik dan tepat. Hal ini dapat dilakukan dengan sering diadakan sosialisasi tentang manfaat dan arti pentingnya program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) bagikaryawan, seperti misalnya dengan pemberitahuan bagaimana cara penggunaan peralatan, pemakaian alat pelindung diri, cara mengoprasikan mesin secara baik dan benar. Selain itu perusahaan harus meningkatkan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) serta menerangkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam kegiatan operasional.
2. Bagi karyawan
Bagi karyawan lebih memperhatikan program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan bekerja secara disiplin dan berhati-hati serta mengikuti proses.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai,H. Veithzal., dan Ella Jauvani Sagala, 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk perusahaan, Edisi Kedua, (Jakarta: Rajawali Pers).
Schuler, Randall. S., dan Susan E. Jackson, 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Keenam, Jilid Dua, (Jakarta: Erlangga).
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
Saksono, Slamet. 1998. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.
http://www.sanggarkesehatan.com/2015/06/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html
saya izin copy yaa
BalasHapussaya izin copy
BalasHapussaya izin copy ya
BalasHapus